Print this page

Dinilai Cemari Lingkungan, DLHK Sidak Pabrik Sepatu di Cikupa

Dinilai Cemari Lingkungan, DLHK Sidak Pabrik Sepatu di Cikupa

detakbanten.com TANGERANG, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Banten mendatangi perusahaan sepatu di Kecamatan Cikupa Kabupaten pada Selasa lalu (8/11/2022).

DLHK Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Bina Hukum Sandi Nugraha mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang aksesoris dan bahan baku alas kaki melakukan pencemaran lingkungan. Hal itu kata dia berdasarkan keluhan yang disampaikan warga Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa.

“Kita baru ke aspek teknisinya mengenai PT Megah Mas Prima adanya pencemaran udara berarti dia harus melengkapi alat pencemaran udara, itupun kalau mereka sudah ada izinnya, jika mereka belum ada izinnya kita nggakga bisa ngasih saran secara teknis karena itu kan ilegal, harus dipenuhi dulu izinnya tapi dihentikan dulu kegiatannya,” ungkap Sandy kepada wartawan.

Sandy Nugraha mengatakan, tim pengawasan DLHK Kabupaten Tangerang sudah terjun langsung memantau perusahaan yang disebut warga mencemari lingkungan sekitar tersebut.

Secara teknisnya pihaknya harus memeriksa izin operasional PT Megah Mas Prima agar bisa dilakukan pembinaan.

"Nantinya petugas yang akan mengecek mengenai keluhan warga sekitar yang merasa tercemar, baru tadi diverifikiasi. Nanti saya informasikan lagi, kita harus mengkroscek dulu ke lapangan terkait keluhan itu," ujarnya.

Lanjut Sandy, jika pabrik alas kaki tersebut terbukti belum kantongi izin, maka DLHK segera berkoordinasi dengan dinas penanaman modal serta Satpol PP setempat untuk menghentikan kegiatan operasional.

Ia menjelaskan, cerobong itu hanya sarana untuk tidak mencemari lingkungan, bukan alat pengendali pencemaran udara jadi kalau hanya menyalurkan lewat cerobong itu juga salah, cerobong itu seharusnya bisa di kendalikan dulu untuk seperti memasang filter, setelah itu baru dilarikan ke cerobong.

Ditegaskan Sandy, perusahaan harus lebih melengkapi alat pengendali pencemaran udara, jika di telaah lagi perusahaan harus biasa mengendalikan limbah agar tidak berterbangan untuk menggunakan filter pencemaran udara.

“Cerobong di setiap perusahaan juga memiliki ketinggiannya masing masing, minimal dua setengah dari ketinggian rumah di sekitarnya," tandasnya. (Day/Han).