Print this page

Disperindag Tangsel Imbau Pedagang Pasar Ciputat Laporkan Oknum yang Terlibat Jual Beli Kios

Disperindag Tangsel Imbau Pedagang Pasar Ciputat Laporkan Oknum yang Terlibat Jual Beli Kios

detakbanten.com, TANGSEL- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Maya Mardiana, meminta kepada para pedagang pasar Ciputat agar melaporkan jika ada oknum yang memperjualbelikan sertifikat hak guna pakai (SHGP) ke polisi.

Hal itu dilakukan lantaran adanya dugaan oknum yang memperjualbelikan kios pasar dengan harga mencapai Rp, 35.000.000 kepada para pedagang pasar Ciputat.

"Informasi dan laporan sih sudah, tapi tetap untuk menindaklanjuti, (polisi) mereka butuh laporan. Jadi kalau informasinya ada yang kena tipu, segera laporkan kepada mereka," kata Maya menjelaskan kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Maya menerangkan, soal informasi penjualan kios yang ada di pasar Ciputat yang saat ini sedang dalam tahap revitalisasi, juga tidak benar adanya. Sebab, SHGB kios masih dimiliki dan dapat digunakan oleh para pedagang untuk kembali menempati Pasar Ciputat setelah selesai dilakukan revitalisasi.

"Kepemilikan SHGP kita mengacu kepada kepemilikan yang lama, yang lama itu mereka (pedagang) masih punya. Selama mereka masih berdagang, dan dagangannya sesuai dengan ketentuan berlaku. Artinya tidak mendagangkan sesuatu yang dilarang, tentu itu menjadi prioritas mendapatkan SHGP kembali," ungkapnya.

Maya jelaskan, pihaknya pun sudah melakukan upaya pencegahan terkait pelarangan dugaan penjualan kios kepada para pedagang. Pencegahan tersebut berupa pemasangan spanduk di pasar Ciputat yang menjelaskan jika penjualan kios maupun SHGP pasar adalah bentuk penipuan.

"Kami mrngimbau kepada para pedagang, segera melapor jika menemukan oknum yang menjualbelikan sertifikat tempatnya berdagang," pungkas Maya.

Seperti diketahui, pedagang pasar Ciputat dikejutkan dengan adanya penjualan kios yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang. Sedangkan modus operandi yang dilakukan oknum tersebut, dilakukan dengan cara menyebar brosur seharga mencapai Rp.35 juta. (Raf)