Print this page

Disperkimta Tangsel Genjot Studi Kelayakan Pembangunan Krematorium di TPU Sari Mulya

TPU Sari Mulya. (foto dokumen DB) TPU Sari Mulya. (foto dokumen DB)

detakbanten.com, TANGSEL-Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sedang merencanakan pembangunan rumah duka atau krematorium di lokasi TPU Sari Mulya, Kecamatan Setu.

Pembangunan krematorium atau rumah duka tersebut, dikhususkan untuk jenazah non muslim yang selama ini kesulitan untuk melakukan kremasi jenazah lantaran lokasi yang digunakan untuk kremasi, berada diluar wilayah Tangsel.

Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman pada Disperkimta Tangsel, Nazmudin mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan uji kelayakan terkait rencana pembangunan krematorium atau rumah duka di TPU tersebut.

"(Pemkot) punya rencana dan sudah melangkah, sekarang sedang melakukan kajian studi kelayakan," kata Nazmudin di konfirmasi wartawan, Senin (30/1/2023).

Jika disetujui, keberadaan krematorium atau rumah duka tersebut proses pembangunannya bisa dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Adapun luas lahan yang digunakan untuk pembangunan krematorium atau rumah duka, diperkirakan akan menggunakan lahan kurang lebih setengah hingga satu hektar.

"Kalau untuk pembangunan krematorium rumah duka, lengkap dengan rumah penyimpanan abu nya, kurang lebih antara setengah sampai satu hektar lah," ungkapnya.

Nazmudin sebutkan, pembangunan krematorium dan rumah duka di TPU Sari Mulya, nantinya akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel tahun 2024. "Ya mudah-mudahan, kalau studi kelayakannya kan sudah, tahun kemarin. Sekarang masih di matangkan lagi studi kelayakannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, umat Hindu di Kota Tangsel, selama ini kesulitan dalam melakukan kremasi jenazah yang meninggal dunia. Hal itu lantaran Kota Tangsel, belum ada krematorium yang khusus mengkremasi jenazah umat Hindu sesuai dengan ajaran yang mereka yakini.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Tangsel, Ida Ketut Ananta mengungkapkan, jika warga Tangsel yang beragama Hindu meninggal dunia, jenazahnya harus dikirim keluar Tangsel untuk di kremasi. Sementara tempat kremasi tersebut lokasinya berada sangat jauh, yakni di Cilincing Jakarta Utara, Cibinong Bogor, dan Oasis di Tangerang Kota.

"Kami sebagai umat Hindu yang tinggal di Tangsel, ketika ada warga kami yang meninggal dunia, tentunya sesuai dengan ajaran kami. Orang yang meninggal itu harus melalui proses ngaben atau dibakar," kata Ida Ketut Ananta saat beraudiensi ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, Kamis (26/1/2023).

PHDI Tangsel ke Fraksi PDI Perjuangan, juga bersama dengan sejumlah unsur umat beragama lainnya yang ada di Kota Tangsel. Diantaranya Katolik, Protestan dan Khonghucu.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu mengatakan, TPU Sari Mulya harus sesegera mungkin dapat digunakan sebagai tempat pemakaman jenazah warga Tangsel.

Iwan jelaskan, Indonesia telah menetapkan ada enam pemeluk agama yang diakui negara. Sedangkan di Tangsel, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah yang Peraturan Walikotanya (Perwal) sudah selesai.

"Dua puluh hektar lahan yang kita persiapkan untuk pemakaman di Sari Mulya, sesegera mungkin harus di laksanakan pengoperasiannya. Tidak boleh ada hal-hal yang menghambatnya. Masyarakat sudah siap untuk hal-hal yang bersifat teknis," terang Iwan.

Krematorium dan rumah duka, kata Iwan, keberadaannya sudah sangat dibutuhkan oleh pemeluk agama Hindu, Kristen, Konghucu dan Budha. Iwan pun berharap tidak ada lagi persoalan yang bisa menghambat proses pengoperasian TPU Sari Mulya.

"Sari Mulya harus segera digunakan untuk menjadi pemakaman, krematorium dan rumah duka. Karena walau bagaimanapun, saudara-saudara kita yang beragama Hindu, Budha, Kristen, adalah warga Tangsel juga yang sangat patuh kepada pemerintahannya," pungkasnya. (Dra)