Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 560 Miliar, dan Pajak Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebsar Rp 1.2 Triliun, target tersebut akan naik dalam pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah Perubahan (APBD) tahun 2023, tak hanya pajak Retribusi juga akan mengalami kenaikan di perubahan anggaran namun jumlahnya tidak sebesar Pajak Daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, H Slamet Budi Mulyanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta memberi kemudahan bagi para pengusaha atau para wajib pajak untuk selalu taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.
“Kami akan terus dorong para wajib pajak khususnya kepada para pengusaha untuk selalu taat membayar pajak," terangnya.
Karena melalui pajak ini, nantinya juga dapat mendorong pertumbuhan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang juga," terangnya.
Lebih lanjut Slamet Budi menerangkan, situasi perekonomian masyarakat saat ini menunjukkan tren pemulihan yang sangat signifikan.
Hal tersebut terlihat dari tren peningkatan konsumsi perekonomian masyarakat yang terus tumbuh pasca terpaan Pandemi Covid-19.
Selain itu, perolehan pajak dari beberapa sektor seperti hotel dan restoran yang semula tumbang dihantam pandemi dan kini mulai menunjukkan kebangkitannya.
"Alhamdulillah dari sektor pajak hotel dan restoran pada tahun 2022 mengalami pertumbuhan pendapatan," kata H Slamet Budi