Print this page

Ditjen Pajak Kunjungi PGI, Ini Tujuannya

Ditjen pajak kunjungi gereja. Ditjen pajak kunjungi gereja.

Detakbanten.com, SERANG - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo berkunjung ke kantor Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) untuk mengomunikasikan terkait peran pajak dalam pembangunan di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam silaturahmi tersebut, Dirjen Pajak menyampaikan kepada Ketua Umum PGI Pendeta (Pdt.) Gomar Gultom mengenai hak dan kewajiban perpajakan warga negara.

Pajak adalah komitmen bersama seluruh warga negara dalam upaya membangun dan mensejahterakan
Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PGI telah menerima kami. Hari ini kami bersilaturahmi ke PGI untuk mengajak kepada wajib pajak sebagai bagian atau anggota gereja untuk tetap melakukan kewajiban kepada negara sebagai kewajiban yang harus
dilakukan,” kata Dirjen Pajak. Kamis (9/3/2023).

Ketua umum PGI Pdt. Gultom mengapresiasi kedatangan Dirjen Pajak dan mengajak warga
gereja untuk tidak mudah terprovokasi dengan kasus yang sedang terjadi.

Pdt. Gultom mengimbau agar warga gereja tidak mengaitkan langsung kasus yang terjadi belakangan
dengan kewajiban warga gereja untuk membayar pajak.

“Oleh karenanya, kami mengimbau kepada seluruh warga gereja untuk tetap menjalankan tugasnya, untuk menghormati pemerintah, menaati hukum, membayar pajak, dan mendoakan pemerintah,” katanya.

Namun, Ketua Umum PGI menegaskan bahwa gereja sangat mendorong pemberantasan
korupsi di Indonesia. Bahkan, PGI telah menerbitkan sebuah buku berjudul Gereja melawan korupsi sebagai wujud upaya PGI membangun kesadaran warga gereja dalam rangka
pencegahan dan pengawasan korupsi.

“Kita sangat menghargai Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ibu Sri Mulyani, yang segera menindak aparatnya yang masih dalam kehidupan hedonis. Kami juga mengapresiasi Dirjen Pajak yang sekarang ini sedang berbenah,” tutur Pdt. Gultom.

Dirjen Pajak merasa terhormat atas sikap Ketua Umum PGI yang terus mendukung pengumpulan pajak sebagai alat untuk mensejahterakan bangsa. Dirjen Pajak lalu mengingatkan wajib pajak anggota PGI untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan Surat
Pemberitahuan Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2023.