Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugraha, kepada wartawan, menurut pria yang duduk di komisi 1 DPRD ini, PTSL atau Prona telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018, tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia, merupakan program presiden Jokowin yang harus tuntas sampai tahun 2025.
" Jika diselewengkan, maka jelas sudah melanggar dari program presiden Jokowi"terang politisi partai Golkar.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Tangerang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat Prona di desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kasi Intel Nana Lukmana mengatatakan, saat ini tim intilegen dari Kejari Kabupaten Tangerang sudah melakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum mantan Kades Kayu Agung, berdasarkan laporan dari warga.