Print this page

DPRD Tangsel Bentuk Pansus Raperda Perubahan Badan Hukum PT PITS

Sidang Paripurn DPRD Kota Tangsel saat pembentukan pimpinan dan anggota Pansus Raperda perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perseroda. Sidang Paripurn DPRD Kota Tangsel saat pembentukan pimpinan dan anggota Pansus Raperda perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perseroda.

detakbanten.com, TANGSEL-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan badan hukum PT PITS, baru saja dibentuk DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui sidang paripurna DPRD Kota Tangsel, Kamis (9/3/2023).

Dalam pembacaan susunan Pansus yang disampaikan Sekretaris DPRD Kota Tangsel, Wahyudi Leksono, nama Tb Adha Saputra dipilih jadi Ketua Pansus Raperda perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perseroda.

"Sesuai amanat peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tatib DPRD Kota Tangsel, apabila Pansus dalam penyusunan Raperda sebagaimana dimaksud tidak selesai dalam waktu paling lama satu tahun, penyusunan Raperda pembahasannya dilanjutkan oleh Bapemperda," ungkap Wahyudi Leksono.

Pengumuman pembentukan susunan pimpinan dan anggota Pansus Raperda perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perseroda itu, sudah berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang dilakukan pada tanggal 2 Maret 2023 lalu.

"Dan sesuai dengan
usulan masing-masing fraksi yang mengamanatkan pembentukan susunan pimpinan dan anggota
Pansus," terangnya.

Sidang paripurna pembentukan ketua dan anggota Pansus Raperda perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perseroda itu sendiri, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu.

Iwan mengatakan, dengan terbentuknya pimpinan dan anggota Pansus Raperda tersebut, semua pihak harus berkomitmen untuk dapat bekerja lebih keras dan lebih baik lagi.

"Serta dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Tangsel," jelas Iwan.

Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid menambahkan, pimpinan dan anggota Pansus Raperda tentang perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perseroda, selanjutnya akan bekerja sesuai dengan tahapan-tahapan dan aturan yang berlaku.

"Adapun rencana kerja Pansus Raperda ini, sepenuhnya akan disusun dan dibahas oleh Pansus itu sendiri. Kita berharap nanti, dinamika yang ada di dalam Pansus tersebut bisa menghasilkan prodak Perda yang berkualitas," pungkasnya.

Adapaun susunan pimpinan Pansus Raperda perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perseroda tersebut diantaranya, Tb Adha Saputra dari Fraksi Gerindra-PAN sebagai Ketua, Wakil Ketua dijabat oleh Rizki Jonis dari Fraksi Demokrat, sementara Sekretaris Pansus di isi oleh Shinta W Chaerudin dari Fraksi PKS.

Sementara susunan Anggota Pansus diantaranya Salman Fariz dan Mathodah dari Fraksi Golkar, ada juga Putri Ayu Anisya dan Dermawan Lase dari Fraksi PDIP. Selain itu ada nama Edy Mamat dari Fraksi Gerindra-PAN, Ali Rahmat dari Fraksi PKS, Ari Wibawa dari Fraksi Demokrat, disusul Emanuella Ridayati dari Fraksi PSI dan Mohamad Soleh dari Fraksi PKB. (Dra)