Print this page

Dua Warga Serdang Bedagai Ditangkap Usai Peras Pekerja Jalan Tol

Pelaku pemerasan ditangkap Polres Tebing Tinggi. Pelaku pemerasan ditangkap Polres Tebing Tinggi.

detakbanten.com, SERDANG BEDAGAI – Dua orang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai berinisial DFS alias Dosi (43) dan DN alias Dedi (32) ditangkap sat reskrim Polres Tebing Tinggi.

“Kedua pelaku ditangkap atas kasus pemerasan pekerja proyek pembangunan penahan tanah jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (14/3/2023).

Dijelaskannya, peristiwa berawal saat kedua pelaku mendatangi para pekerja CV Rafa Jaya Perkasa yang sedang mengerjakan pembangunan penahan tanah jalan Tol, tepatnya di Dusun 7, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Para pelaku meminta uang kompensasi, kalau tidak diberi pelaku minta proyek tersebut dihentikan,” terang Agus.

Kata dia, merasa terganggu atas permintaan pelaku agar proyek dihentikan, seorang pekerja Sutrisno akhirnya memberikan uang Rp 500.000 kepada kedua pelaku.

“Merasa diperas, CV Rafa Jaya Perkasa membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi terkait kasus pemerasan yang dilakukan kedua pelaku,” paparnya.

Agus menambahkan, atas adanya laporan itu, personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku sedang duduk di sebuah warung di Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar.

“Kedua pelaku dijerat pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara,” bilang dia.(ap).