"Pada bantuan dana hibah yg dikeluarkan Biro Kesra Pemprov Banten diduga kuat telah terjadi pemotongan oleh oknum pejabat Biro Kesra," kata Ari Komari, Ketua LSM Formak usai aksi Di depan Kantor Kejati Banten, Kamis (19/3/2015).
Ari menjelaskan, dana hibah tersebut dipotong mulai dari 40 persen hingga 60 persen, dari semua lembaga atau yayasan penerima hibah TA 2013.
"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas tersebut, bantunnya tidak hanya berhenti dipemotongan saja. Namun, juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu," katanya.
Hal itu, lanjut Ari, direkayasa untuk menghindari dugaan potongan dan menghindari delik pidana. "Maka Kami mendesak agar Kejati Banten segera bertindak untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut," ungkapnya.