Print this page

Edarkan Sabu 30 Kg Jaksa Tigaraksa Tuntut Warga Tangerang Seumur Hidup

Edarkan Sabu 30 Kg Jaksa Tigaraksa Tuntut Warga Tangerang Seumur Hidup

detakbanten.com TANGERANG -- Terpidana Mustaqim Alias Ganyong warga Kelurahan Cipondoh Makmur Kecamatan Makmur Kota Tangerang Provinsi Banten divonis seumur hidup, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang.

Dalam yang digelar Pengadilan Tinggi Banten bernomor 149/PID.SUS/2021/PT BTN tanggal 23 Desember 2021, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1427/Pid.Sus/2021/PN Tng tanggal 22 November 2021.

"tuntutanya 20 tahun namun setelah jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Banten, maka keluarlah putusan vonis seumur hidup, sesuai tuntutan jaksa," kata Nana Lukmana Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (18/1/2021).

Putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut kata Nana, telah diterima oleh terdakwa pada tanggal 11 Januari 2022, dan terdakwa mempunyai waktu piker-pikir selama 14 hari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022.

Namun pada tanggal 17 Januari 2022 kata Nana, terdakwa menyatakan bahwa tidak akan melakukan upaya hukum kasasi. Sehingga pada tanggal 17 Januari 2022 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan upaya eksekusi dengan membuat Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P-48 Nomor : PRINT-33/M.6.12/Enz.3/01/2022 dan menyerahkan BA -17 yang kemudian ditandatangani oleh terdakwa dari Rutan Kelas I Tangerang. Untuk kemudian terdakwa di pindahkan dari Rutan Kelas I Tangerang ke Lapas Kelas 1 Pemuda Tangerang

"Barang buktinya 30 Kg Narkotika jenis Sabu, terpidana melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.