Print this page

Edarkan Sabu, Ditresnarkoba Polda Banten Bekuk Warga Serang

Edarkan Sabu, Ditresnarkoba Polda Banten Bekuk Warga Serang

Detakbanten.com SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan satu orang pria warga Kota Serang Banten RR (34) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (21/9/2021).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan tersangka RR yg bekerja sebagai karyawan swasta diamankan didalam kontrakan di Kelurahan Cinanggung Kota Serang Banten.

"Kejadian berawal saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dari masyarakat di Wilayah Hukum Polda Banten, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," Kata Martri Sonny di Aula Cula ditresnarkoba Polda Banten Jumat (24/9)

Martri Sonny mengatakan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket plastik klip yang ditemukan didalam kamar mandi kontrakan tersangka.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari DN (DPO),"ujar Martri Sonny

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ujar Martri Sonny

Terakhir Martri Sonny mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, dan hindari Narkoba serta berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan ke Kantor Polisi terdekat atau call center 110."ujar Martri Sonny.