Print this page

Empat Jari Tangan Terputus, Buruh Pabrik PT Miyako Menolak Di PHK Perusahaan

Empat Jari Tangan Terputus, Buruh Pabrik PT Miyako Menolak Di PHK Perusahaan

detakbanten.com TIGARAKSA -- Sungguh malang nasib yamg menimpa Muhamad IIP warga Kampung Daraham Desa Jambe Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, pria asli kampung Pekong desa Saga Kecamatan Balaraja ini merupakan buruh yang bekerja di pabrik Miyako, kecelakaan kerja yang menimpa iip terjadi pada tanggal 13 Mei 2018 lalu membuat empat jari tangannya terputus akibat kegencet mesin pres. Muhamad iip menolak di PHK karena perusahaan sudah melakukan kejoliman terhadapnya.

" Saya menolak di PHK oleh perusahaan, karena jika kami sudah tidak bekerja lagi, siapa yang akan menanggung hidup anak dan istri saya," terang Muhamad iip kepada wartawan, Kamis (12 / 07/ 2019).

Menurut iip, salah satu poin yang mendasarinya menolak di PHK karena secara aturan ketenagakerjaan orang cacat tidak boleh di PHK, sehingga perusahaan seharusnya memiliki pertimbangan kemanusiaan , karena cacat tetap yang menimpanya akibat perusahaan.

" Saya memang pernah tidak masuk kerja selama satu minggu, karena ibu jari yang tersisa satu kembali luka akibat mesin pres dan terpaksa harus dibawa ke dokter dengan luka tujuh jahitan, dan saat itu saya mengirimkan bukti surat keterangan dokter (SKD) ke perusahaan, kalau emang perusahaan berdalih bahwa saya pernah tidak masuk kerja dan saya menolak bahwa saya dibilang mangkirm" terang iip.

Kepala bidang hubungan industrial dan pengendalian tenaga kerja Disnaker Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan dari muhamad iip dan orang tuanya, dan sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan.

" Kami sudah melakukan pemanggilan dan perusahaan bersikukuh ingin mem PHK saja " terangnya.