Print this page

Fraksi PKB Tangsel Dorong Raperda Pesantren Kembali Masuk Propemperda 2023

Sekretaris F-PKB DPRD Kota Tangsel, Sudiar. Sekretaris F-PKB DPRD Kota Tangsel, Sudiar.

detakbanten.com, TANGSEL-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Tangsel, mendorong adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Sebelumnya, Raperda tentang Pesantren tersebut, pernah di inisiasi F-PKB Tangsel beberapa tahun lalu.

Sekretaris F-PKB DPRD Kota Tangsel, Sudiar menjelaskan, selama ini pesantren menjadi sarana pendidikan, sarana dakwah, dan sarana pemberdayaan masyarakat. Namun agar lebih optimal, perlu adanya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

"Kota Tangsel kan secara geografis sebagai penyangga ibu kota, begitupun secara sosiologis, masyarakat Tangsel adalah masyarakat yang religius dan kental dengan budaya pesantren," kata Sudiar di DPRD Kota Tangsel, Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, agar pesantren di Kota Tangsel semakin maju dan berdaya, menjadi sebuah keharusan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Apalagi, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah ada cantolan hukumnya sebagaimana tertera dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Selain itu, Sudiar jelaskan, soal Perda Pesantren sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Serta Perda nomor 1 Tahun 2022 Provinsi Banten tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

"Provinsi Banten diakhir tahun 2021 lalu sudah ketuk palu, dan awal tahun 2022, keluarlah Perda nomor 1 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di provinsi Banten," ungkapnya.

Sudiar sebutkan, jika tahun lalu Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang diusulkan F-PKB DPRD Kota Tangsel belum bisa dilakukan pembahasan, karena belum ada cantolan hukum dari Provinsi Banten.

"Sekarang sudah ada cantolan hukumnya, maka Raperda Pesantren ini harus bisa masuk pembahasan di Propemperda 2023 nanti," terang Sudiar.

Begitupun dengan sudah adanya cantolan hukum yang ada di Provinsi Banten terkait Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Sudiar berharap ada keberpihakan yang lebih dari pemerintah daerah dalam hal Pondok Pesantren di Kota Tangsel.

"Ini kan tujuannya supaya pemberdayaan di pondok pesantren bisa lebih maksimal dengan adanya Perda tersebut. Kita juga berharap Tangsel yang religius itu benar-benar terwujud dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini," pungkasnya.