Print this page

Gelar Aksi Doa Bersama, FMD Kabupaten Serang Doakan Kejati Tangani Kasus Korupsi Tak Terbujuk Rayuan

Gelar Aksi Doa Bersama, FMD Kabupaten Serang Doakan Kejati Tangani Kasus Korupsi Tak Terbujuk Rayuan

Detakbanten.com, SERANG - Sejumlah masyarakat yang tergabung Forum Masyarakat Desa (FMD) Kabupaten Serang melakukan aksi doa bersama di Depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, di Jalan Raya Pandeglang KM 04 Palempat Serang, Kota Serang, Kamis (7/1/2021).

Mereka mendoakan Kejati Banten agar terhindar dari godaan, saat menangani perkara kasus dugaan korupsi pengadaan kalender, dan penggunaan uang pembelian 110 unit Ambulance Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

"Kami mendoakan Kejati Banten agar tidak masuk angin. Masuk angin disini dalam artian tidak terbujuk rayuan-rayuan saat menangani perkara kasus dugaan korupsi," ujar Korlap aksi, Ojil.

Selain itu, pihaknya juga mendoakan agar Kejati Banten tetap konsisten dan tetap bisa tegas dalam menjalankan tugasnya.

"Kalau kata kita mah selama ini kendor, Belum ada tindak lanjut kaitan oenanganan dugaan kasus korupsi pengadaan kalender dan buantuan keuangan untuk pembelian 110 Ambulance Desa," ujarnya.

Ojil mengatakan, pihaknya memaklumi adanya penundaan kasus dugaan korupsi tersebut, lantaran akan dilaksanakan perhelatan Pilkada pada 9 Desember 2020.

"Kemarin kita memaklumi sempat ditunda karena ada perhelatan Pilkada di Kabupaten Serang. Tapi sekarang kan sudah hampir sebulan dari perhelatan Pilkada, belum ada tindak lanjut," ucapnya.

Kata Ojil, jika tidak ada tidak lanjut, pihaknya akan terus melakukan aksi untuk mengawal keberlanjutan kasus tersebut. Sebab sebelum Kejati Menyatakan penundaan, kasus telah melewati tahap lindik.

"Kalau tidak ada tindak lanjut kita akan terus mengadakan aksi," paparnya.

Dari rilis yang diterima, perkara dugaan korupai pengadaan kalender, diduga telah merugikan negara sekitar Rp 2 miliar. Total itu diambil dari 20 OPD dan BUMD yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Setiap OPD menggelontorkan uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu memang tidak me jadi peroslan jika dalam pengadaan kalender sesuai dengan peruntukannya.

Sementara untuk kasus pembelian 110 ambulance desa. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Terlebih ada dugaan praktik mark up, lantaran untuk membeli 1 mobil ambulance jenis APV dengan perlengkapan blankar, oksigen, sirine, dan lampu tanda ambulance mencapai Rp 220 juta.

Kebijakan pemberian bantuan keuangan kepada 110 desa di Kabupaten Serang untuk pembelian mobil ambulance, hanya didasarkan pada Perbup nomor : 300/kep.710-Huk-DPM/2019, tentang penetapan desa penerima bantuan keuangan untuk pengadaan kendaraan operasional roda empat, penunjang pelayanan dasar bidang kesehatan dan kendaraan oprasional roda dua kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Serang.(Aden)