Print this page

Gruduk Kantor DPRD, Ksatria Muda Akan Buka LP Terkait KKN

LSM ksatria muda gruduk kantor DPRD. LSM ksatria muda gruduk kantor DPRD.

Detakbanten.com, TANGERANG -- Lembaga Sosial kontrol LSM Ksatria Muda melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewa Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tangerang Banten, Kamis (16/2/2023).

Sosial kontrol dari Ksatria Muda itu menyuarakan adanya dugaan KKN yang dilakukan oleh para wakil rakyat itu dalam kegiatan perjalanan dinas bagi wakil rakyat itu pada masa Pandemi Covid-19 tahun 2021 lalu.

Ketua Ksatria Muda Irawan mengatakan, sebelum melakukan unjuk rasa, pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi dengan DPRD Kabupaten Tangerang Banten terkait adanya indikasi KKN anggaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada masa Pandemi Covid-19 senilai 1,7 Miliar rupiah.

"Pertemuan hari ini semua terbuka dengan jelas, bahwa tadi melalui inspektorat membenarkan adanya temuan sebesar 1,7 Miliar atas penggunaan sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang," ujar Irawan Ketua Ksatria Muda seusai audiensi dengan DPRD Kabupaten Tangerang.

Atas temuan itu, lanjut Irawan, pihak Ksatria Muda akan mengadukan hal itu kepada pihak kepolisian karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Hal hal lain kami akan menentukan sikap, menindaklanjuti secara hukum dengan beberapa alat bukti permulaan yang anggap cukup, jadi segala sesuatunya nanti akan diuji melalui fakta hukumnya seperti apa," tegas Irawan.

Namun paling tidak perlu kami sampaikan bahwa untuk penggunaan anggaran pemerintah daerah tahun 2021, penyelenggara daerah Kabupaten Tangerang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Kami anggap prestasi opini wajar tanpa pengecualian itu kami rasa gugur dengan terungkapnya adanya temuan dari badan pemeriksa keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran daerah senilai 1,7 miliar rupiah," terang pria asal NTB ini.

Meskipun kata dia, ada proses pengembalian dan disitu terdapat pemalsuan dokumen dan itu dianggap hal yang krusial perbuatan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

"Berdasarkan pasal 263 ayat 2 bahwa pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kerugian diancam hukuman kurungan penjara 6 tahun, dan ini kami akan langsung buka laporan ke Polisi," pungkasnya. (Day/Han).