Print this page

Hak Jawab HMI Terkait Pemberitaan Aksi Demo Tolak PPKM

Hak Jawab HMI Terkait Pemberitaan Aksi Demo Tolak PPKM

Detakbanten.com TANGERANG -- Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Tigaraksa melayangkan hak jawab terkait pemberitaan yang tayang di Detak Banten.Com pada Selasa 27/07/2021.

https://www.detakbanten.com/today/picu-kerumunan-polresta-tangerang-amankan-pelaku-aksi-unjuk-rasa.

Sesuai dengan keputusan dewan Pers nomor : 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode etik jurnalistik pada pasal 11 , wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Atas pertimbangan diatas tersebut, Redaksi Detak Banten.Com akan menayangkan hak jawab dari MPKPK HMI Tigaraksa

Ini Hak Jawabnya :

Pertama, terkait kerumunan atau tidak mematuhi prokes yang di sampaikan, jelas kami sudah menayangkan surat bahwa jumlah kami maksimal sebanyak 30 orang dengan memakai masker dan lain-lain, tetapi kami hanya datang tidak lebih dari 20 orang.

Kedua, bahwasannya substansi aksi yang kami lakukan adalah untuk mengisi hak-hak demokrasi yang kemudian tidak setuju dengan perpanjangan PPKM, karena itu kami dari HMI menilai akan banyak merugikan masyarakat.

Di dalam UU kekarantinaan pasal 5 ayat (1) pada UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, bahwa pemerintah harus bertanggung jawab secara ekonomi di wilayah masyarakat yang sedang karantina.

Namun sayangnya, aparat kepolisian menghadang kami sebelum sampai titik aksi sehingga menyebabkan tindakan represif terhadap beberapa kader HMI komisariat tigaraksa.

Terakhir, kami ingin menegasi bahwa kami tidak melakukan kericuhan sama sekali, sehingga aparat kepolisian tidak seharusnya melakukan represif terhadap para demonstrasi.

Abdul Haris
MPKPK HMI Tigaraksa