Print this page

Hari Ini, DPRD dan Walkot Tangsel Sahkan Raperda LKPJ APBD Kota Tangsel Tahun 2020

Hari Ini, DPRD dan Walkot Tangsel Sahkan Raperda LKPJ APBD Kota Tangsel Tahun 2020

detakbanten.com, TANGSEL - Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melakukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangsel terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu mengatakan terkait rekomendasi dan catatan-catatan yang disampaikan pihaknya dapat dilakukan evaluasi.

"Kami berharap rekomendasi dan catatan-catatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari persrtujuan bersama terhadap Raperda yang telah kami sampaikan saat ini dapat ditindak lanjuti dan lebih dicermati untuk perbaikan, dan peningkatan pada pelaksanaan APBD tahun berikutnya," ujarnya di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangsel, Senin (5/7/2021).

Iwan menjelaskan dalam laporan tertulis Pendapatan Rp3.293.508.954.132, Terealisasi Rp3.004.516.465.478. Belanja daerah Rp3.542.859.225.236.35, Terealisasi Rp3.143.397.216.971.

Terkait surplus atau defisit sebesar Rp249.350.271.104,35, Terealisasi Rp138.880.751.493. Penerimaan pembiayaan Rp249.350.271.104,35, terealisasi Rp249.350.271.104,35.

Kemudian, Pengeluaran pembiayaan Rp0, Terealisasi Rp0. Pembiayaan daerah Rp249.350.271.104,35, Terealisasi Rp249.350.271.104,35. SILPA Rp110.469.519.611,35.

"Badan anggaran DPRD Kota Tangerang Selatan pada rapat paripurna hari ini, kami menyimpulkan bahwa kira nya dapat disetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 untuk disahkan menjadi Perda," ucapnya.

Sementara, Walikota Tangerang selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan Raperda yang telah disetujui oleh DPRD, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dilakukan evaluasi hingga tiga hari kedepan.

Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dari Gubernur Banten, Wahidin Halim selambat-lambatnya 15 hari kerja dan telah Pemkot Tangsel terima dan diharapkan proses evaluasi tidak terlalu lama kata Ben.

"Hal ini dikarenakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 akan menjadi dasar dan bahan bagi pemerintah Kota Tangerang Selatan dan DPRD Kota Tangsel dalam proses penyusunan Raperda Kota Tangsel tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021." tandasnya. (Raf)