Print this page

HUT Tangsel, Pemkot Beri Kado Istimewa para Pengusaha Hiburan Malam

HUT Tangsel, Pemkot Beri Kado Istimewa para Pengusaha Hiburan Malam

detakbanten.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pariwisata akhirnya mengeluarkan secara resmi aturan teknis uji coba pengoperasian hiburan malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Heru Agus Santoso mengatakan aturan tersebut ialah kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25%.

"Dua puluh lima persen kapasitas pengunjungnya, tidak termasuk karyawannya," katanya saat ditemui detakbanten.com di Gedung DPRD Tangsel, Jumat (26/11/2021).

Selain itu, Heru menjelaskan pihak pengelola hiburan malam harus menyediakan fasilitas swab antigen untuk para pengunjung.

"Pengelola juga harus menyediakan fasilitas swab antigen," ungkap mantan Camat Ciputat tersebut.

Tempat hiburan malam seperti karaoke diperkenankan buka dari pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB. Sedangkan spa dan rumah pijat hingga pukul 21.00 WIB.

"Jam buka dari pagi jam sebelas dan tutup hingga pukul dua puluh tiga untuk karaoke dan pukul dua puluh satu untuk spa," ucapnya.

Jelasnya aturan uji coba tersebut, Heru berharap menjadi kado istimewa bagi para pelaku hiburan malam di Hari Ulang Tahun Tangsel.

"Semoga jadi kado untuk para pengusaha hiburan." tandasnya. (Raf)