Pelaku tidak bisa berkutik saat digelandang ke Mapolresta Tangerang, dengan barang bukti uang tunai sebesar 1.8juta yang merupakan hasil transaksi jual beli terhadap tiga ABG untuk dijual ke lelaki hidung belang.
"Pelaku menjual tiga orang ABG kepada lelaki hidung belang seharga Rp500 ribu," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, Selasa (10/4/2018).
Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu hotel penginapan di Citra Raya, Kecamatan Panongan, polisi berhasil menciduk mucikari yang sudah memperdagangkan manusia, kepada pria hidung belang.
"Pelaku dijerat dengan pasal 10 dn atau pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku berkilah sudah tidak lagi menjalankan bisnis haramnya, bahkan nomor Handphone pun sudah ganti.
"Saya juga heran tiba-tiba pada Rabu, (4/4/2018) ada nomor yang masuk melalui WhatsApp saya, kemudian meminta dipesankan perempuan sebanyak tiga orang. Saya terima aja tawarannya kemudian saya bawain," tandasnya.