Print this page

Kenaikan UMP Kota Serang Ikuti Aturan Pemprov Banten

Kenaikan UMP Kota Serang Ikuti Aturan Pemprov Banten

Detakbanten.com, Kota Serang - Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengikuti aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten . Jika UMP Pemprov Banten tidak dinaikan, maka Kota Serang pun tidak naik.

"Kita akan mengikuti aturan dari Pemrov Banten. Jadi akan mengikuti aturan itu (Pemprov)," ungkap Walikota Serang Syafrudin kepada awak media, disalah satu hotel di Kota Serang, Kamis (5/11/2020).

Jika tidak dinaikan UMK tersebut, kata Syafrudin, dengan pertimbangan situasi yang terjadi saat ini, yakni pandemi Covid-19. "Mungkin para pengusaha juga berbeda dengan tahun kemarin. Kecil kemungkinan Kota Serang akan menaikan UMK," tutupnya.

Diketahui bahwa, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2021 sebesar Rp2.460.996,54.

Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021. Dalam surat keputusan tersebut juga tertulis alasan tidak menaikkan UMP 2021. Alasan utamanya yakni kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi Covid-19. (Aden)