Print this page

Ketua dan Anggota Panitia SC Mukab ke VII Kadin Mundur

Anggota OC Mukab Kadin ke VII H Cecep Rahmat mengundurkan diri Anggota OC Mukab Kadin ke VII H Cecep Rahmat mengundurkan diri

Detakbanten.com, TANGERANG -- Ketua dan Anggota Sterring Committe (SC) Musyawarah Kabupaten (Mukab) Ke VII Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang mundur, hal tersebut dikatakan anggota SC Cecep Rahmat kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).

Rahmat mengatakan, alasan pengunduran dirinya bersama dengan ketua Sterring Committee (SC) Guntur karena sudah tidak sejalan dengan panitia Organizing Committee (OC), pria asli Balaraja ini menilai bahwa banyak kejanggalan yang diputuskan oleh panitia Organizing Committee (OC), diantaranya adalah mengenai persyaratan calon ketua yang mewajibkan tiga tahun berturut - turut menjadi peserta Kadin.

" Padahal Pengurus Kadin Provinsi sudah melayangkan surat peringatan untuk penundaan Mukab kepada OC dan SC, sebelum persyaratan menjadi ketua dirubah dari keanggotaan tiga tahun berturut - turut menjadi dua tahun, karena keputusan tersebut melanggar AD/ART dan Peraturan organisasi (PO) sehingga tidak alasan bagi OC SC membantah keputusan Kadin Provinsi,"tandasnya.

Selain itu lanjut Rahmat, Kejanggalan Panitia OC lain adalah mengenai kepesertaan, OC membatasi kepsertaan yang hadir dengan memutuskan tanggal 31 Agustus 2022, jadi bagi peserta yang memiliki KTA yang tekah teriegeristrasi dibawah tanggal 31 Agustus 2022 akan menjadi peserta penuh dan memiliki suara, namun jika peserta yang memiliki KTA diatas tanggal 31 Agustus tidak memiliki hak suara penuh dan hanya menjadi peninjau.

"Ini Keputusan yang keliru, dan saya bersama Ketua SC menyatakan mundur dan jika tidak mundur saya hawatir akan diberikan sanksi oleh Kadin Provinsi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Musyawarah Kabupaten (Mukab) Ke VII Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) yang sedianya akan digelar pada (26/10/2022) mendatang terancam gagal, Pasalnya Kamar Dagang Dan Industri Provinsi Banten tidak menyetujui adanya Persyaratan yang ditentukan panitia, persyaratan tersebut diantaranya adalah peserta Mukab Kadin harus memiliki kartu tanda anggota (KTA) B-3 tiga tahun berturut - turut.

Wakil Ketua umum Kadin bidang organisasi TB Hadi Mulyana mengatakan bahwa didalam AD/ ART pasal 34 ayat 1 pon c bahwa calon ketua Kadin Kabupaten/kota perusahaannya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dua tahun berturut - turut, sampai tahun berjalan terdaftar menjadi anggota biasa Kadin, yang dibuktikan dengan anggota kepemilikan anggota Kadin -B, pada anggota Kadin Kabupaten /Kota yang bersangkutan.