Print this page

Komisi ll DPRD Tangsel Soroti Dugaan Anak Dibawah Umur Terlibat Prostitusi, Begini Katanya

Sejumlah perempuan  terjaring razia petugas Pol PP Tangsel dari salahsatu kos-kosan di kawasan Pamulang. (foto Ist) Sejumlah perempuan terjaring razia petugas Pol PP Tangsel dari salahsatu kos-kosan di kawasan Pamulang. (foto Ist)

detakbanten.com, TANGSEL-Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri di Hotel Reddoorz, Ciputat. Tak hanya itu, petugas juga menciduk 11 perempuan yang diduga Pekerja Sek Komersil (PSK) dari rumah kos-kosan kawasan Pamulang.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan secara marathon oleh petugas Pol PP Tangsel , 7 dari 11 perempuan yang diduga menjalani prostitusi secara online itu, diketahui masih berada dibawah umur.

Menanggapi dugaan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur itu, Anggota Komisi ll DPRD Tangsel, Putri Ayu Anisya menyebutkan bahwa, jika dugaan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, hal itu sudah termasuk kategori pidana dengan sanksi pasal berlapis.

"Perlu tindakan hukum untuk mengusut kasus ini oleh aparat, terutama aparat kepolisian. Terhadap korban, Pemkot Tangsel perlu meresponnya dengan perlindungan dan penanganan," kata Putri di Serpong, Jumat (14/1/2022).

Menurut Putri, dengan adanya kasus seperti ini, Pemkot Tangsel perlu melakukan investigasi lebih intensif. Sebab, kasus tersebut kemungkinan bisa saja terjadi di lokasi lain yang selama ini belum terungkap. Meski begitu, dalam kasus tersebut perlu juga di dalami modus, pola, dan penyebabnya agar bisa di sinergikan dengan treatment program yang ada di Pemkot Tangsel.

'Jangka pendeknya, Pemkot Tangsel fokus pada korban dan polisi pada tindakan hukumnya," ujarnya.

Dia pun menyayangkan kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur tersebut harus terjadi di Kota Tangsel. Dia pun menyarankan agar semua pihak, agar selalu memperhatikan lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Yang pasti, kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi di Tangsel. Juga jadi pelajaran besar dan tantangan besar bagi Pemkot dan masyarakat Tangsel betapa rentan dan rawannya kasus yang terkait dengan anak," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi PPNS Kota Tangsel Muksin Alfahri mengungkapkan, hasil operasi pekat yang menyisir hotel Reddoorz, Ciputat, didapati 6 muda-mudi yang bukan pasangan sah. Selain di Ciputat, petugas juga mengamankan 15 perempuan dan 9 orang laki-laki dari rumah kos-kosan kawasan Pamulang.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, terindikasi 11 perempuan (PSK) yang beroperasi secara online atau BO (booking order)," kata Muksin melalui pesan suara yang diterima wartawan, Jumat (14/1/2022).

Muksin jelaskan, ke 11 perempuan yang disinyalir sebagai PSK BO itu, 7 orang diketahui masih dibawah umur. Sementara 4 orang lagi, berusia diatas 18 tahun. Dari dalam kamar yang dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kondom dan alat kontrasepsi.

"Rata-rata mereka perhari itu, melayani 2 sampai 3 laki-laki yang dilayani dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali.... ya begitulah," kekeh Muksin.