Print this page

Komisi Tiga DPRD Minta Pelaku Usaha Restauran Jujur

Komisi Tiga DPRD Minta Pelaku Usaha Restauran Jujur

detakbanten.com TIGARAKSA -- Pendapatan asli daerah ( PAD) yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan ( PBB) dan Bea perolehan atas hak tanah dan bangunan ( BPHTB) serta pajak non PBB dan BPHTB menjadi sumber penghasilan yang akan menjadi modal bagi pembangunan di kabupaten Tangerang.

" Semua pelaku usaha harus jujur, karena pajak merupakan modal bagi pembangunan dan kesejahteraan warga kabupaten Tangerang"terang Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Imam Turmudzi, kepada Detak Banten, Kamis (14/01/2021).

Imam mengatakan, meski secara akumulasi target pajak tahun 2020 ditengah pandemi Covid 19, targetnya tercapai, namun tetap saja Bapenda harus melakukan terobosan serta formulasi, agar seluruh pelaku usaha jujur dan taat pajak.

" Bapenda harus memaksimalkan penggunaan taping bok, atau alat perekam data, yang dipasang di server atau aplikasi kasir restoran atau rumah makan"terang Politisi Partai Gerindra.

Imam yang juga putra asli Curug ini pun berharap agar Bapenda terus mengoptimalkan alat taping bok tersebut, karena wajib pajak tidak akan bisa berbohong jika terus dilakukan pemantauan oleh Bapenda.

" Kalau saja ada warung makan atau restoran tidak jujur atau sekarep dewek, pemerintah punya kewenangan untuk membeli sanksi tegas kepada pelaku usaha,"terangnya.