"Kami menjatuhkan hukuman penjara 2,3 tahun kepada terpidana Abas mantan kades Klutuk Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang ," terang Ketua hakim H. Yusriansyah SH MHum saat membacakan tuntutan di PN Serang Senin( 04/05/2020).
Selain menghukum penjara selama 2,3 tahun, Majelis juga mewajibkan tersangka membayar denda 50 juta dan mengganti kerugian negara sebesar 814 juta.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Rudi W Panjaitan membenarkan tuntutan hakim Pengadilan Negeri Serang dengan vonis 2, 3 tahun, menurutnya jaksa penuntut umum akan menghormati putusan hakim.
"Tentu kami akan menyatakan pikir-pikir dulu, kita punya waktu tujuh hari sejak hari ini, nanti kita akan pertimbangan dulu, apakah menerima apakah banding" terangnya.
Sementara kuasa hukum Ahmad Zaeli ALfan menerima putusan majlis hakim, dia berharap dengan vonis ini, kasusnya bisa selesai dan semoga keluarga terpidana bisa menerima denga ikhlas dan tabah.
" Kami menghargai keputusan hakim, dan menerima vonis ini," singkatnya.