Print this page

KPK Mediasi Aset Pemkab Serang Berjalan Lancar

KPK Mediasi Aset Pemkab Serang Berjalan Lancar

detakbanten.com SERANG - Meskipun dianggap tidak ada kendala dalam mediasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemeribah kota (Pemkot) Serang serta Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, namun KPK masih butuh waktu buntuk meyakinkan solusi terbaik.

"Kalau kendala dari kedua belah pihak menurut saya tidak ada yah, kalau dinamika, itu semua kita selesaikan sesuai dengan proseslah, kita butuh meyakinkan bahwa ini solusi terbaik, saya tidak sebut itu kendala, itu hanya sekedar kita butuh waktu untuk meyakinkan,"kata Kordinator Wilayah (Korsupgah) II KPK Asep Rahmat Suhanda saat ditemui usai rapat mediasi antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang masalah penyelesaian aset di kantor Infektorat Provinsi Banten, Kamis, 23/07/2020.

Proses mediasi yang dilakukan ini, kata Asep akan jalan dengan metode dalam undang undang pemekaran, namun akan cari persamaan persamaan,
karna kalau mengacu itu, pasti kontra produktif itu sudah pasti.

"Kita punya pengalaman dibeberapa tempat, dalam mediasi ini kalau pendekatanya interplementasi selesai sudah, saya bilang tadi, sudah saja selesaikan, kalau kita masih mau disitu, silahkan pergi ke pengadilan, hakim yang menentukan, karna disitulah kepastiannya, tapi kita kan tidak mau itu," ungkapnya.

Kalau secara undang undang, terang Asep, dirinya tidak bisa menilai undang undang, karna itu pasti sejak awal sudah menjadi bahan diskusi, dan kpk bukan tidak mau kesitu, karna sudah paham, jika bicara interplasi undang undang, semua akan menafsirkan sesuai dengan kepentingannya.

"Jadi tadi itu kesamaannya dalam rapat tadi bahwa, nanti kita akan menetukan satu satu, Pemkot sekarang kondisinya seperti apa, dari kabupaten kenapa, dari kita seperti apa, nanti kita dua minggu ketemu lagi, mudah mudahan ada keputusan dari pemkab serang yang mana yang akan diserahkan dan mana yang tidak di serahkan, dalam waktu yang bertahap, itu nanti sudah ada skenarionya, tapi kriterianya sudah jelas, mudah mudahan ada progres, ."tuturnya.

Asisten daerah (Asda) III pemkab Serang Hj. Ida Nuraida SOS, MSI yang datang mewakili Pemkab Serang untuk mediasi masalah aset menjelaskan, dari daftar yang sisa aset 3 persen yang belum di serahkan itu pihaknya harus analisis terlebih dahulu secara mendasar, aset mana akan segera di serahkan dalam dua minggu kedepan, karna pemkab Serang belum terbangunkan gedung gedungnya.

"Dari jumlah 42 bidang itu ada beberapa bangunan, nanti kita analisis dulu, uji akademik dulu uji segala macam, kalau yang memang harus di serahkan dan kita tidak pergunakan akan kita serahkan," tuturnya.

Kalau terkait keinginan dari panitia khusus (Pansus) Aset kota Serang yang menginginkan kepastian sisa aset yang akan diberikan ini walaupun bukan fisik namun hanya dokumen terlebih dahulu, Ida mengaku tidak mau terprovokasi keinginan itu.

"Saya tidak mau terprovokasi yah, sebab hasil pansus kota serang itu berlaku dikota, sedangkan kita di kabupaten, jadi mohon bersabar pada masyarakat, kita akan analisis dulu, aset yang 41 bidang inikan sudah kita niatkan, namun nanti mana yang secepatnya dua minggu ini mana yang berproses, itu ajah, kalau mintanya secara dokumen saja dulu diserahkan ya ga bisa gitu, kalau secara dokumen itu kalau sudah putus nanti kalau kita serahkan, untuk yang akan segera di serahkan itu Kantor KPU, terus PMI semacam itu tidak pakai,"ucapnya.

Ida juga menegaskan, dari 3 persen sisa aset yang belum terselesaikan itu tidak semuanya akan diserahkan, karna menurit Ida, di Undang Undangnya hanya sebagian, tidak harus seratus persen, karna banyak tempat yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemkab Serang, untuk Pendopo Kabupaten Serang KPK menyarankan untuk menjadi Heritaj, sedangkan RSUD tidak diserahkan.

"Kan gini nih, pemekaran wiyalah itu tidak untuk membangkrutkan kabupaten induk, inikan anak kan, jadi harus berkembang dua duanya untuk pad, untuk kita jadikan hotel kan bisa ajah, misalnya," ucapnya.

Sementara itu, Wakail walikota Serang Subadri Usuludin yang juga menghadiri Rapat Mediasi masalah aset menerangkan, Pihaknya dalam hal ini oemkot Serang berkeinginan semua sisa aset tersebut di serahkan, selain karna amanah undang undang, juga sudah masuk ke ranah kebutuhan.

"Kalau kami maunya semua diserahkan, tapi, kembali lagi jawabamnya ada di kabupaten serang, niatannya kaya gimana saat ini, kantor opd opd kami masih ada yang ngontrak, terus yang punya kantorpun kantornya tidak respentatip," ucapnya.

Menurut Subadri, terkait ketidak singkronan angka yang menurut hitungan Pemkab serang hanya ada 41 bidang aset yang belum diserahkan, sedangkan hitungan dari pemkot ada sebayak 227 item itu tidak masalah.

"Ya itu sah sah ajah mereka hitungannya begitu dan kita juga begini, karna mereka (Pemkab Serang*Red) tidak pernah mau menghitung itu gedung pendopo, kantor sekertaris daerah, dprd, dpkd, dan infektorat, mungkin udah di hitung sama dia gitu, tapi hitungan kita ya 227 itu ya semuanya,"tuturnya.

Subadri mengapresiasi adanya mediasi ini dan Provinsi yang telah mau jadi penengah serta Kopsupgah KPK yang telah mau turun langsung menangani masalah ini, dari hasil mediasi awal ini, nanti akan ada pertemuan dua minggu mendatang, dari hasil rapat ini, Pemkot Serang akan di MOU kan, karna sesuai dati amanah UU harus ada pendampingan dari Provinsi.

"Untuk penyerahan, pokonya sesuai kebutuhan saja yang mana dulu, kami juga sama manusia, untuk tehnis terkait kebutuhan itu antara dpkd kami, antara aset dengan aset, dari 227 sisa aset itu semua sesuai undang undamg harus diserahkan, kan ini ranahnya sudah ada di provinsi, tapi ketika tidak ada titik temu, provinsi harus hadir di permasalahan itu, misalkan nanti tidak juga ada titik temu juga, ya mungkin bisa saja akan sampai pada pengadilan, ya mungkin, itu mungkin sampai kesana," tandasnya.