Print this page

Kronologi Penggeledahan Kantor KONI Tangsel, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah

Tim penyidikan Kejari Tangsel saat menunjukan hasil dari penggeledahaan kantor sekretariat KONI Tangsel, Kamis (8/4/2021). Tim penyidikan Kejari Tangsel saat menunjukan hasil dari penggeledahaan kantor sekretariat KONI Tangsel, Kamis (8/4/2021).
detakbanten.com TANGSEL - Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangerang Selatan pada APBD 2019, akhinya masuk proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan di kantor sekretariat KONI Tangsel di Pamulang, Kamis (8/4/20211).
 
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aliansyah, SH, MH, menyampaikan kronologi kegiatan penggeledahan kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : PRINT-610/M.6.16/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, dalam konferensi pers kepada awak media usai penggeledahan oleh jajarannya.
 
Inilah kronologi kegiatan penggeledahan di kantor sekretariat KONI Tangsel, sesuai siaran pers yang diterima detakbanten.com dari pihak Kejari Tangsel.
 
Tim penyidik Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan penggeledahan terhadap kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan yang beralamat di Jl. Permai VI Blok AX7 No. 19. Pamulang, yang dimulai sejak pukul 11.45 Wib sampai dengan pukul 16.30 Wib, Kamis (8/4.2021).
 
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : 934/m.6.16/fd.1/03/2021 tanggal 22 maret 2021 dan Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 14/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2021/PN.Tng. tanggal 05 April 2021;
 
Saat penggeledahan disaksikan oleh 2 (dua) orang tenaga keamanan komplek Pamulang Permai dan beberapa pejabat KONI Tangsel yang sedang berada di sekretariat.
 
Tim penyidik dapatkan bukti-bukti dokumen sebanyak kurang lebih 130 eksemplar dokumen mulai dari SPJ, Kwitansi, bukti bayar, dan 1 (satu) unit komputer.
 
Dan barang-barang yang didapatkan dari penggeledahan, oleh tim penyidik Pidsus, sud dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel 2019.