Print this page

Langgar UU Pertambangan, Polsek Balaraja Tahan Pengelola Galian Tanah

Langgar UU Pertambangan, Polsek Balaraja Tahan Pengelola Galian Tanah

Detakbanten.com TANGERANG -- Diduga melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, unit Reskrim Polsek Balaraja menahan dan menetapkan tersangka berinisial D yang merupakan pengelola galian tanah di Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja Idpa Jarot mengatakan, pengungkapan kasus galian tanah berawal dari laporan warga, kemudian unit reskrim Polsek Balaraja melakukan penyelidikan pada tanggal 30 Agustus 2021, dari hasil penyelidikan dan saksi kemudian penyidik menahan 9 mobil Dum Truck.

Dari hasil keterangan saksi ahli kata Jarot, dari inspektur Pertambangan Kementerian ESDM Harry Nurdiyansyah , bahwa kegiatan galian tanah yang dikelola oleh pelaku, yang beralamat di kp. pabuaran rt 003/002 Desa buniayu Kecamatan Sukamulya kabupaten Tangerang, termasuk katagori penambangan sesuai PP RI No. 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara pasal 2 huruf (d) bahwa tanah di masukan ke dalam golongan batuan.

Dan apabila tidak adanya dokumen perizinan pertambangan kata Jarot, dalam bentuk IUP, IPR, IUPK atau SIPB maka melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubarar

" Pelaku dan barang bukti dum truk sudah kami amankan, dan akan diproses sampai tahap persidangan,"kata Idpa Jarot.

Galian tanah tersebut sambung Jarot sudah berjalan selama 1 tahun, dan galian tanah tersebut sempat berhenti selama 1 bulan ketika owner meninggal pada bulan Juli 2021, dan selanjutnya baru memulai kegiatan lagi pada tanggal 18 Agustus 2021, karena menurut pengelola tanah kupasan tersebut deposit yg diberikan H.Samsudin kepada Didin masih sisa 1000 ritase lagi.

"Sejak tanggal 18 Agustus 2021 s/d 30 Agustus 2021 galian tanah tersebut sudah menjual sebanyak 220 ritase dengan harga RP.140.000 per mobil ukuran 6,8 kubik, kalau dirupiahkan sebesar Rp. 30.800.000"tandasnya.