Print this page

Lanjutkan Perkara Korupsi Dana Hibah Koni Tangsel, Kejari Tangsel Panggil Lima BPH

Lanjutkan Perkara Korupsi Dana Hibah Koni Tangsel, Kejari Tangsel Panggil Lima BPH

detakbanten.com, TANGSEL - Lima Badan Pengurus Harian (BPH) Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel hari ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas membenarkan adanya pemanggilan lima BPH Koni tersebut.

"Ada, hari ini ada lima, saya lupa," katanya saat ditemui detakbanten.com di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (17/6/2021).

Dipanggilnya kelima orang tersebut kata Ate untuk dimintai keterangan bagaimana kejadian dan penelurusan aliran dana hibah Koni Tangsel yang dikorupsi.

"Keterangan bagaimana kejadiannya terus kita lagi telusuri juga kemana sih (aliran,red) uangnya," ucapnya.

Sejauh ini kata Ate sudah sekitar 80 orang yang diperiksa dari pihak terkait dalam kasus penyalahgunaan dana hibah tersebut.

"Sekitar delapan puluhan (orang, red)," tandasnya.

Sebelumnya, Pihak Kejari sudah menetapkan Ketua dan Bendahara Umum Koni Tangsel sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dana hibah Tangsel. (Raf)