Print this page

LSM Kompak Ancam Laporkan TKSK Sukamulya Ke Kejaksaan

LSM Kompak Ancam Laporkan TKSK Sukamulya Ke Kejaksaan
detakbanten.com TIGARAKSA - Lemaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi ( KOMPAK) ancam laporkan pendamping TKSK Kecamatan Sukamulya ke Kejaksaan, ancaman tersebut diutarakan Wakil Ketua LSM Kompak Retno Juarno kepada wartawan, Kamis (16/04/2020).
 
Retno mengatakan, oknum TKSK berinisial S asal desa Kaliasin kecamatan Sukamulya, diduga melakukan pelanggaran permensos nomor 28 tahun 2018 tentan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dan pedoman umum penyaluran sembako, Oknum TKSK tersebutv diduga merangkap sebagai agen e warong, selain menyalahi prosedur kata Retno, oknum TKSK kecamatan sukamulya lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pendamping.
 
" Sebagai pendamping TKSK, tentunya dia harus mengawasi penyaluran BPNT dengan menerapkan 6T, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administras,"terang Retno.
 
Retno mengkritisi lambannya Camat Sukamulya dalam.merespon keluhan atas kinerja pendamping TKSK Sukamulya, sebagai tim koordinator kecamatan ( Tikor) tentunya camat harus bisa mengevaluaai kinerja TKSK Sukamulya.
 
" Saya bersama tim sedang mengumpulkan bukti dan data - data penyimpangan TKSK Sukamulya, rencannya akan kami laporkan ke kejaksaan dalam waktu dekat,"tandasnya.