" Surat resmi akan kami layangkan ke Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, minggu depan," terang Ketua LSM.Kompak Retno Juarno kepada wartawan, Sabtu (02/05/2020).
secara aturan sambung Retno, yang tertuang di dalam Pedoman umum (Pedum) Sembako 2020, Bab III. 3.1.4 butir 2, untuk ASN , tenaga pelaksana bansos , baik perorangan maupun kelompok tidak diperbolehkan menjadi agen e waroeng.
" Kalau program ini ingin berjalan dengan lancar, maka semua harus dibenahi, mulai dari pendataan, pendamping mengetahui yang didampinginya, karena kami melihat pendamping jarang sekali turun mengedukasi PKM," terang Retno.
Sebelumnya diberitakan, Meski sudah diatur didalam pedoman umum ( Pedum), namun tetap saja tenaga pendamping PKH masih merangkap sebagai agen E Waroeng, padahal didalam aturan sudah jelas tenaga pendamping bansos, ASN, tidak boleh menjadi agen e waroeng, namun di lapangan masih tetap ada, salah satunya adalah pendamping PKH di desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya Muhaimin.