Print this page

Maling di Kos Putri yang Viral Berhasil Diringkus Polisi

Maling di Kos Putri yang Viral Berhasil Diringkus Polisi

Detakbanten.com KRIMINAL -- Sempat viral beberapa hari lalu pelaku pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Simpang Sunan Kalijaga, Kota Malang, Jawa Timur telah berhasil durungkus pihak Sat Reskrim Polresta Malang.

Seperti dalam vdio yang beredar, pelaku berusaha kabur menggunaka sepeda motornya. Tampak ia berhasil lolos usai melancarkan aksinya dari kos-kosan wanita.

"Pelaku dengan inisial A (30), tak kurang pelaku telah melakukan aksinya di 10 TKP berbeda di wilayah Kota Malang," kata keterangan unggahan di Instagram polrestamalangkotaofficial, dikutip Rabu (21/12/2022).

Sat Reskrim Polresta Malang memaparkan kronologis pencurian yang membuat pelaku sampai dikenakan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pada saat pelaku melakukan pencurian sejumlah uang di dompet korban. Korban yang memberontak kemudian mengambil pisau milik pelaku sambil berteriak. Teriakan korban membuat pelaku semakin nekat dengan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali.