Print this page

Masyarakat Tangsel yang Ingin Lakukan Sahur di Jalan, Lihat Aturan Ini

Masyarakat Tangsel yang Ingin Lakukan Sahur di Jalan, Lihat Aturan Ini

detakbanten.com, TANGSEL - Jelang Puasa Ramadhan 1442 Hijriah yang akan dilaksanakan seluruh umat Muslim.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan masyarakat Tangsel dalam pelaksanaan puasa pada masa pandemi ini.

"Sesuai edaran menteri agama nomor 3 tahun 2021, ya memang gak boleh (tarawih) lebih dari 50% dari kapasitas ruangan atau tempat ibadahnya (masjid)," tuturnya saat dikonfirmasi detakbanten.com melalui sambungan telepon, Minggu (11/4/2021).

Dirinya juga menyampaikan, masyarakat yang biasa melakukan sahur on the road (di jalan) Pemerintah Kota Tangsel akan melarang hal tersebut dilakukan.

"Kalo surat edaran Walikota dengan MUI Tangsel itu gak boleh (sahur di jalan). Iya yang sifatnya sahur on the road gitu," ungkapnya.

Saat ditanyakan apakah sudah ada terkait Peraturan Walikota (Perwal) tersebut, Rozak mengatakan baru akan ditandangani hari Senin.

"(Perwal) Karena baru mau ditandatangani hari Senin. Iya rencana hari Senin. Saya belum lihat lagi." tandasnya. (Raf)