Seperti halnya yang terjadi di sengketa perkara 207/PDT.G/ 2022/PN.TNG, awalnya para pihak bersikukuh untuk melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau melalui persidangan, namun karena berkat kepiawaian tangan dingin mediator non hakim PN Tangerang bernama Joni Wijaya Sinaga SH, CL.A, C.TAP, C.TL, C.LI, C.Me, maka perkara tersebut bisa diselesaikan secara damai.
"Mediasi memang alot, dari 29 Maret 14 sampai dengan14 juni 2022, makan waktu, namun sebagai mediator kami tetap bersabar hingga kedua pihak akhirnya berdamai," kata Joni Wijaya Sinaga yang juga Ketua Kamar Mediator Indonesia (Rabu 22/6/2022).
Menurut pria kelahiran Medan Sumatera Utara ini bahwa, mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa, diluar pengadilan.
"Jadi tugas kami membantu hakim, Karena setiap tahun kasus perdata di PN Tangerang semakin bertambah, apalagi PN Tangerang menaungi 3 Kabupaten/Kota," terangnya.
Joni Wijaya Sinaga menambakan, bahwa mediator posisinya berada ditengah-tengah, independen dan secara etika tidak boleh memasuki perkara pokok, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
"Kehadiran Mediator Non Hakim sangat membantu beban kerja hakim, serta setiap perkara lebih baik diselesaikan diluar persidangan, karena tidak menguras energi banyak," terang pria yang pernah aktif di warung Kopi Johny ini.