Print this page

Meskipun Tidak Ada Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Serang Sampai Malam Ini

Meskipun Tidak Ada Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Serang Sampai Malam Ini

detakbanten.com SERANG - Hari ini ada satu satu lagi pasangan colon yang mendaftarkan diri sebagai bacalon bupati dan wakil bupati pada perhelatan Pilkada Kabupaten Serang yaitu Pasangam Nasrul Ulum dan Eki Baikahi setelah sebelumnya kemarin Sabtu (5/09/2020) pasangan RatuTatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa mendaftrakan dirinya di Komisi Pemilihan.Umum (KPU) Kabupaten Serang.

Dengan demikian dipastikan akan ada dua Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Kabupaten Serang yang akan di selenggarakan pada bulan Desember 2020 mendatang.

"Jadi klier ada dua pasangan calon untuk pilkada kabupaten serang, " kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Abidin Nasyar
saat di komfirmasi, minggu (06/09/2020).

Sebagaiman telah di sampaikan kata Abidin, bahwa dari calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Serang tidak ada, yang ada hanya dari Calon.Partai atau Calon gabungan dari partai politik.

"Tapi, sesuai peraturan kpu bahwa, jadwal pendaftaran itu dari jam 08;00 hingga 24;00 hari ini, maka kami akan tetap menunggu sampai jam 24;00 hari ini,"jelas Abidin.

Abidin menuturkan, untuk langkah selanjutnya nanti akan dilakukan Verifikasi Calon, berupa verifikasi Faktual, memeriksa berkas calon yang telah masuk yang tela sesuai dengan persyartan persyaratan Calon.

"Kita akan periksa semua berkas keabsahannya, baik itu Ijasahnya, keterangn ketrangam lainnya untu semuacalin."tandasnya.