Print this page

Miliki Ganja, Oknum Rutan Jambe Ditangkap Polisi

Poto ilustrasi petugas Sipir Lembaga Pemasyarakatan Poto ilustrasi petugas Sipir Lembaga Pemasyarakatan

Detakbanten.com, SERANG  – Oknum sipir di Rutan Kelas I Tangerang berinisiak IC (25) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Minggu 12 Maret 2023 lalu. Dia ditangkap karena kedapatan memiliki paket narkoba jenis ganja.

Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi.

“Kami menangkap pelaku Pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, pelaku ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya paket JNT yang diduga didalamnya narkotika jenis ganja yang dikirim ke alamat rumah terduga pelaku IC,” terang Suhermanto Jumat 24 Maret 2023 kemarin.

Dari informasi tersebut petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku di Komplek BSD, Kecamatan Walantaka Kota Serang. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan paket ganja di ruang tamu.

“Di TKP rumah IC dan ditemukan paket dengan bungkus warna kuning, yang berisi ganja di atas meja ruang tamu yang disimpan oleh HN (istri pelaku) ” kata Suhermanto.

Dari keterangan istri pelaku, paket tersebut dibenarkan milik suaminya. Namun saat petugas melakukan penggeledahan, IC sedang bekerja. “Sekira jam 01.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Jambe” ungkap Suhermanto.

Saat ini, IC masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Banten. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringannya.

“Dari hasil penangkapan tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 49,93 gram. Kasus ini masih dalam proses pengembangan,” terangnya.