Print this page

Miliki Sabu, Warga Cibodas Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tigaraksa

Miliki Sabu, Warga Cibodas Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tigaraksa

Detakbanten.com, TIGARAKSA -- Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menangkap seorang laki-laki berinisial DI Als AMB (37) Warga Cibodas Kota Tangerang karena memiliki narkotika sabu-sabu sebanyak 7 bungkus Plastik Klip dengan Berat Bruto 1,53 Gram Hal itu disampaikan Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, S.IK. Senin (23/5/2022).

Pada awalnya Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, S.IK menerima informasi tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu kemudian meneruskannya ke Kanit Reskrim AKP Subarjo,SH, M.Si, bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, langsung bergerak melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi, pada hari Jumat (20/5/2022) sekira 20.00 Wib.

Unit Reskrim langsung berangkat ke Kel Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, jam 23.00 Wib anggota tiba Lokasi yang di tuju kemudian melihat seorang laki-laki dengan gerak geriknya mencurigakan sedang berada di rumah kemudian dilakukan penangkapan dan melakukan interogasi bahwa terduga pelaku menyimpan Narkotikka jenis sabu di rumahnya kemudian Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang melakukan penggeledahan di rumahnya terdapat 7 bungkus plastik Klip diduga berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan di bungkus Permen Xylitol di bawak kasur, dan diakuinya bahwa narkotika jenis sabu tersebut Milik tersangka DI Als AMB.

Setelah di konfirmasi kepada Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, S.IK membenarkan bahwa Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang telah mengamankan 1 orang pelaku berinisial DI Als AMB atas kepemilikan Narkotika jenis sabu, dengan Barang bukti sebanyak 7 bungkus plastik Klip disimpan di Bungkus permen Xylitol dengan berat 1,53 Gram yang disimpan di bawah kasur dan Penyidik masih melakukan pengembangan dari mana tersangka DI Als AMB mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut.