Print this page

Ngamar di Hotel, Anak Dibawah Umur Terjaring Razia Pol PP Tangsel

Pol PP Tangsel saat melakukan razia di salahsatu hotel kawasan Ciputat. Pol PP Tangsel saat melakukan razia di salahsatu hotel kawasan Ciputat.

detakbanten.com, TANGSEL-Sebanyak 20 wanita pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia Pol PP Kota Tangsel. Mereka terjaring dari dua lokasi berbeda yakni hotel Oyo dan hotel RedDoorz di kawasan Kecamatan Ciputat.

Selain menjaring 20 PSK, aparat Penegak Perda Kota Tangsel juga menggiring puluhan pasangan muda-mudi dari dua hotel tersebut ke kantor Pol PP Tangsel untuk dilakukan pembinaan.

Kabid Penegak Perundang-Undangan Pol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, para PSK yang terjaring razia itu, selain sudah berumur, namun ada yang masih berada di bawah umur.

"Ada yang masih dibawah umur, ada yang berumur 18 tahun bahkan ada yang baru mengajukan pembuatan KTP," kata Sapta di Kantor Pol PP Tangsel, Rabu (9/6/2021).

Diakui Sapta, untuk melakukan pembinaan kepada PSK yang sudah cukup umur, pihaknya sempat menemui kendala lantaran Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel saat ini tidak memiliki fasilitas penampungan untuk melakukan pembinaan kepada para PSK tersebut.

"Kalau di kirim ke panti yang ada di Pasar Rebo Jakarta, belum bisa menerima, karena kondisinya masih pandemi Covid," terang Sapta.

Sapta melanjutkan, setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para PSK yang masih dibawah umur itu pun lalu dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Namun, kata Sapta, para PSK tersebut harus membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

"Kita kembalikan ke keluarganya masing-masing. Tapi sebelumnya kita panggil dulu orang tua nya," ujar dia. (Dra)