Berbagai media lokal dan nasional memberitakan kasus pegawai Biro Kesra Banten tertangkap Polisi Lalu Lintas Kota Cilegon. Terbukti oknum PNS itu melakukan kesalahan menggandakan plat nomor mobil dinas dengan plat hitam.
Lalu, oknum itu berbalik melaporkan petugas Polantas ke Propam. Karena oknum PNS itu merasa tidak terima dengan pemberitaan yang beredar.
Aksi Mahasiswa IAIN Banten itu sebagai bentuk kecaman terhadap pegawai biro Kesra yang dinilai salah menggunakan sarana pemerintah. Namun tidak merasa salah.
"Selain kecaman, aksi ini juga sebagai teguran dan peringatan bagi pegawai pemerintah lainya agar tidak sewenang- wenang menggunakan fasilitas pemerintah" teriak Aldi korlap aksi.
Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Pemerintah Banten agar memecat setiap oknum pejabat dinas yang merekayasa plat merah pada kendaraan dinas.
Ia menyarankan setiap kendaraan diberi lebel 'mobil dinas'. Bahkan, segera beri sanksi tegas pada oknum pejabat yang mengunakan mobil dinas di luar kepentingan kerja. (Mow)