Print this page

Operasi Yustisi di Pasar Modern BSD, Pelanggar PSBB Dikenai Denda Dan Sanksi Nyapu Sambil Bernyanyi Indonesia Raya

Operasi Yustisi di Pasar Modern BSD, Pelanggar PSBB Dikenai Denda Dan Sanksi Nyapu Sambil Bernyanyi Indonesia Raya

detakbanten.com, TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bekerjasama dengan TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Tangsel, melakukan operasi yustisi. Operasi kali ini yang dilakukan petugas gabungan tersebut turut disaksikan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana.

Operasi yustisi dengan target razia masker tersebut dilakukan petugas gabungan di Pasar Modern, Serpong, Tangerang Selatan. Sedikitnya puluhan warga terjaring razia lantaran diketahui tidak menggunakan masker, Sabtu (19/9/2020).

Salah satunya dialami oleh Rahmat (37). Warga Ciater, Serpong, tersebut mengaku kaget saat terjaring operasi yustisi. Bahkan, dalam razia itu Rahmat diketahui lebih memilih dikenainsanksi denda Rp 50 ribu.

"Iya tadi saya buru-buru dari rumah mau ke ITC, saya tidak membawa masker dan kena razia. Tadi saya memilih sanksi denda saja karena saya posisinya buru-buru,"terang Rahmat.

Sementara, Koordinator Lapangan (Korlap) Operasi Yustisi Gabungan, Yanto menjelaskan pihaknya kini tengah mengamankan 14 warga yang diketahui melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Petugas Penegakan Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Tangsel, itu menjelaskan bahwa dalam razia kali ini sebanyak 8 warga dikenai sanksi denda dan 6 warga lainnya dikenai sanksi sosial berupa menyapu dan menyanyi Indonesia Raya.

"Hasil razia masker tadi kami berhasil mengamankan para pelanggar PSBB, sebanyak 14 warga terjaring razia. Ada 8 warga memilih sanksi membayar denda sebesar Rp 50 ribu, mereka memilih lantaran buru-buru akan kerja. Ada 6 lainnya kita kenai sanksi menyapu halaman pasar modern dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,"jelasa Yanto.

Informasinya, Satpol PP Tangerang Selatan telah mengumpulkan dana denda sebanyak Rp 550 ribu. Rincian anggaran tersebut diperoleh dari operasi yustisi sebanyak 11 warga dikalikan denda Rp 50 ribu.

Hasil denda tersebut rencananya akan langsung disetorkan ke Pemkot Tangsel melalui rekening Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan.