Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengatakan, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Camat Kresek langsung merespon tuntutan warga dengan menyegel lokasi galian.
"Sudah kita tertibkan, sesuai instruksi pak Bupati Tangerang, dan galian tanah ilegal ini meresahkan masyarakat,"terang Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Minta agar galian ditutup, warga Kampung Tonjong Rt 12/13 desa Rancailat Kecamatan Kresek kembali menggelar aksi unjuk rasa di lokasi galian tanah pada Selasa (14/7/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan warga terdiri dari bapak-bapak, ibu rumah tangga dan anak-anak berkumpul menyarakan aspirasinya, dengan membentangkan spanduk berisi penolakan galian tanah, warga yang berkumpul sejak pagi di lahan yang digali tersebut meminta agar Satpol PP menutup galan tanah tersebut.