Print this page

PDIP Pecat Undang dari Anggota Partai, Diduga Ini Pemicunya

Undang Kasi Ujar. Undang Kasi Ujar.

detakbanten.com, TANGSEL-Anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PDI Perjuangan, Undang Kasi Ujar, dipecat dari partainya. Pemecatan terhadap legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Pondok Aren itu, diduga terkait hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu.

Dimana, Undang sempat berselisih dengan sesama Calon Legislatif (Caleg) lainnya sesama Dapil Pondok Aren. Perselisihan itu pun berlanjut hingga ke tingkat Mahkamah Partai dan berakhir dengan keluarnya surat pemecatan terhadap Undang.

Undang pun mengaku terkejut dengan turunnya surat pemecatan tersebut. Sebab Undang merasa dirinya sudah sangat loyal terhadap partai. Apalagi, legislator yang kini duduk di Komisi lV DPRD Kota Tangsel itu, sudah lebih dari 20 tahun bergabung di PDI Perjuangan.

"Waktu itu saya dipanggil, dibacakan surat keputusan Mahkamah Partai, disitu selesai dibacakan, saya dikasih surat untuk pengunduran diri. Tanda tangan pengunduran diri, surat pernyataan pengunduran diri dari anggota DPRD Kota Tangsel. Saya menolak untuk menandatangani surat itu. Salah saya apa? Karena saya benar, saya menolak," kata Undang, Minggu (13/6/2021).

Menurutnya, jika yang disampaikan pengaduannya terkait selisih suara, maka persoalan selisih suara itu ada di ranah penyelenggara yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau KPU sudah memutuskan saya salah atau saya benar, saya terima. Ini yang tidak saya terima adalah, saya dikalahkan oleh Mahkamah Partai terkait masalah selisih suara," ungkapnya.

Karena merasa berada pada jalan yang benar, Undang pun mengaku akan melakukan langkah-langkah hukum terkait pemecatannya dari PDI Perjuangan. Hal itu ia lakukan semata-mata untuk mencari keadilan.

"Saya salahnya apa sampai saya di pecat, kalau memang dasarnya saya melanggar hukum, atau saya korupsi, atau saya cacat permanen, itu saya terima. Karena bagaimana pun, saya berprinsip saya benar. Kalau saya salah, mungkin juga saya tidak dilantik oleh KPU dan tidak keluar SK dari Gubernur," ujar dia.

Dikonfirmasi soal pemecatan Undang dari partai, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel, Toha, membenarkan adanya hal tersebut.
Toha mengatakan, dalam surat keputusan DPP PDI Perjuangan nomor 106/KPTS/DPP/V/2021 terungkap alasan pemecatan Undang K Ujar karena terjadi perselisihan antar sesama kader partai pada Pileg 2019 lalu. Masalah itu pun lalu diselesaikan di Mahkamah Partai.

“Jadi, masalah ini sudah sejak proses pemilu 2019 selesai, setelah salah satu kader di kita atas nama Suhari Wicaksono merasa dirugikan, bahwa saat itu suaranya hilang, dan memliki bukti kalau suaranya itu lari ke Pak Undang. Ini cerita dari Pak Suhari,” ujar Toha.

Dalam sidang mahkamah partai yang dilaksanakan oleh DPP PDIP, antara pelapor dan terlapor diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan.

“Pak Undang Kasi Ujar sendiri sudah diminta oleh DPP Partai untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Tangsel tapi yang bersangkutan tidak berkenan,” jelas Toha.

Toha bilang, proses PAW ini adalah proses partai yang sudah berjalan tanpa merugikan siapa pun, karena dilakukan secara profesional dan adil.

“Ada yang lapor dan dilapor, keputusan juga melalui proses persidangan sesuai dari pembuktian-pembuktian keduanya, sehingga hasilnya pak Undang di PAW,” sambungnya.

Anggota DPRD Provinsi Banten ini juga menambahkan, putusan yang dikeluarkan mengenai persoalan yang terjadi murni keputusan DPP Partai, jadi bukan keputusan DPC, karena di PDI Perjuangan yang memiliki kewenangan dan kebijakan semua adalah DPP. Sedangkan di DPC hanya patuh dan taat mengikuti perintah dan arahan yang diberikan DPP.

“Intinya, setelah surat keputusan DPP partai diterima oleh DPC, berarti tugas DPC wajib segera menindaklanjuti keputusan tersebut dan segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan surat keputusan DPP tersebut,” beber Toha.

Dengan dipecatnya Undang Kasi Ujar sebagai anggota Partai, lanjut Toha, maka hak dan kewajibannya sebagai anggota partai tidak berlaku lagi.

"Termasuk larangan bagi yang bersangkutan untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas PDI Perjuangan," tandasnya. (Dra)