Print this page

Pelaku Curanmor Jaringan Lampung Ditangkap Polisi

Pelaku Curanmor Jaringan Lampung Ditangkap Polisi

Detakbanten.com, Kota Serang - Kepolisian Sektor (Polsek) Curug menangkap dua pelaku curanmor. Kedua pelaku merupakan jaringan Lampung yang beraksi di wilayah Kota Serang.

Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman, mengatakan, pelaku curanmor yang berjumlah dua orang ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Kapolsek menceritakan, pelaku awalnya dari arah Pandeglang ke Kota Serang, melihat ada kendaraan motor yang sedang terparkir di garasi. Kemudian pelaku AZ (25) mengeluarkan kunci letter T untuk menjebol motor korban, sedangkan AA (28) sebagai petunjuk jalan dan menunggu diatas motor yang digunakannya. Akan tetapi istri pemilik rumah mengetahui dan teriak.

"Setelah mendengar teriakan, massa datang untuk menangkap pelaku di Kampung Saroke, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug," ungkapnya saat Press Conference ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, bertempat di Mapolsek Curug, Jum'at (29/1/2021).

Meski sempat kabur, kata Kapolsek, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama warga. Dan pelaku pencurian kendaraan bermotor ini merupakan jaringan Lampung.

"Kelompok ini memang kelompok Lampung. Sering beroperasi di wilayah Kota Serang. Menurut pengakuan pelaku baru dua sepeda motor yang dicuri. Barang hasil curian akan dijual lagi. Barang Bukti berhasil diamankan berupa kunci Letter T beserta anak kunci dan sepeda motor milik pelaku serta barang hasil curian. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Pelaku ZA mengungkapkan, dirinya bersama rekannya berani mencuri ketika melihat situasi rumah sepi. Dan hasil curiannya dijual Rp 2 juta.

"Satu unit sepeda motor dijual seharga dua juta, di jual ke daerah Saketi Pandeglang tempat teman. Duit buat beli rokok dan baju. Nyari incarannya muter di daerah Kota Serang," tandasnya. (Aden)