Print this page

Pelaku Perampokan Rumah Bidan di Rajeg Dibekuk Polisi

Pelaku Perampokan Rumah Bidan di Rajeg Dibekuk Polisi

detakbanten.com TIGARAKSA -- Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan pembobolan rumah di Desa Rancabango, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/2/2021) dini hari dan kurang dari 24 jam usai kejadian, tersangka sudah berhasil dibekuk.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis peristiwa pidana itu. Menurutnya, korban adalah seorang perempuan yang berprofesi sebagai bidan. Saat tengah tertidur, korban terkaget dengan keberadaan pelaku seorang pria berinisial MH (30) yang sudah berada di dalam kamarnya.

"Saat korban membuka mata, pelaku sudah menempelkan senjata tajam jenis golok ke leher korban," kata Wahyu, Kamis (4/2/2021).

Korban yang ketakutan dan berusaha membela diri kemudian sempat mendapat kekerasan dari pelaku. Akibat kekerasan yang dilakukan tersangka, korban mengalami beberapa luka di leher, tangan, dan siku. Setelah berusaha melawan, korban berhasil melarikan diri keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan.

"Saat korban berhasil keluar rumah, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa lari tas korban berisi uang sebesar Rp. 1.280.000," terang Wahyu.

Tak berselang lama, korban ditemani beberapa kerabat melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rajeg. Jajaran Unit Reskrim kemudian segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapat beberapa petunjuk dan keterangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dari keterangan yang didapat polisi, tersangka diketahui bekerja di sebuah proyek konstruksi di daerah Cakung, Jakarta Timur. Saat itu juga, polisi langsung bergerak ke lokasi proyek dan langsung menciduk pelaku sore harinya pada tanggal dan hari yang sama dengan peristiwa pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku berhasil diamankan kemudian dibawa ke Rajeg dilanjutkan melakukan pencarian barang bukti golok," tutur Wahyu.

Pelaku kemudian menunjukkan lokasi dibuangnya barang bukti golok ke semak-semak di Kampung Cipaniis, Desa Rancabango, Kecamatan Rajeg atau sekira 1 kilo meter dari kediaman korban. Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap tas pelaku guna mencari barang bukti lain yakni sisa uang korban.

"Di dalam tas milik pelaku kemudian didapati selain sisa uang korban juga terdapat 2 paket diduga narkotika jenis sabu," kata Wahyu.

Kepada polisi, tersangka mengakui uang hasil kejahatan dibelikan narkoba jenis sabu di daerah Jakarta. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebilah golok, dompet korban, tas pelaku, sisa uang korban sebesar Rp. 349.000, dan narkoba jenis sabu.

"Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Guna menggali keterangan terkait kejahatan pencurian dan kepemilikan narkoba," pungkas Wahyu.