Kapolsek Tanjungbalai Utara IPTU S.Tambunan SH Mengatakan Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021, Sekira Pukul 03.00wib di jalan D.I Panjaitan Lingkungan.V Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai Persisnya di Kios Ponsel milik Korban telah terjadi Pencurian Terhadap barang yang dilakukan tersangka SD (34) dengan Cara membobol gembok kios Ponsel Milik Korban Agus Salim Pane (42) berupa 1(satu)Unit Mesin Penghitung uang,2(dua)Unit Mesin Print bluetooth,50(lima puluh)Unit Charger/Cas HP, 50 Unit Handsfri dan beberapa Kartu Paket Terlkomsel,Kartu Paket IM3, Kartu Paket Axis, Kartu Paket Tri dan Kartu Paket XL.
Akibat dari Kejadian Tersebut Korban mengalami Kerugian Rp.7.000.000,-(Tujuh Juta Rupiah).
Selanjutnya Korban Membuat Laporan Pengaduan di Kantor Polsek Tanjung balai Utara.
Saat ini Tersangka SD (34) Sudah kita tahan dan selanjutnya kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,"Pungkasnya.(Gani)