" Tinggal menunggu kerugian negara yang ditimbulkan dari akibat penyimpangan oknum pendamping PKH, dalam waktu dekat Kejari akan tetapkan tersangka"terang Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin yang disampaikan Kasiintel Nana Lukmana.
Nana mengatakan, penyelidikan kasus dugaan penyimpangan tersebut dimulai pada akhir tahun 2020 lalu, saksi yang diperiksa berasal dari keluarga penerima manfaat ( KPM) di desa Sodong Kecamatan Tigaraksa, kejaksaan menyiapkan fasilitas berupa bus antar jemput, makanan, minuman dan ruang tunggu yang nyaman, agar saksi saat dipeeiksa tenang dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.
" Total saksi yang diperiksa sebanyak 3600 saksi, setiap harinya 60 yang diperiksa, Kejari menyiapkan 9 jaksa,"terang Nana.