Print this page

Penerbangan Ditutup, Pemohon Jasa Keimigrasian di Kantor Imigrasi Serang Alami Penurunan

Penerbangan Ditutup, Pemohon Jasa Keimigrasian di Kantor Imigrasi Serang Alami Penurunan

Detakbanten.com, SERANG - Di masa pandemi covid-19, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang membuka pelayanan keimigrasian dengan menerapkan Protokol Kesehatan covid 19 secara ketat.

Setiap pemohon jasa keimigrasian yang datang ke Kantor Imigrasi Serang diwajibkan memakai masker, diukur suhu tubuhnya, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Nurudin saat menghadiri acara Talkshow di salah satu radio Pandeglang, Kamis (7/1/2021).

"Kami mewajibkan pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan dengan cairan pembersih, dan mengenakan masker wajah hendak memasuki kantor Imigrasi, untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19," ungkap Nurudin.

Lebih lanjut Nurudin menjelaskan, bahwasannya saat ini jumlah pemohon jasa keimigrasian di Masa Pandemi covid-19 juga mengalami penurunan, hal ini disebabkan banyak penerbangan internasional yang tutup. Dikarenakan banyak negara yang melakukan lockdown untuk mencegah meluasnya pandemi covid-19.

"Kebijakan lockdown baik nasional maupun daerah adalah kebijakan dari pemerintah pusat dengan memperhatikan kebijakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Sebagaimana yang telah disampaikan dengan tegas oleh Presiden RI bapak Jokowi dalam jumpa pers tanggal 16 Maret 2020," tegas Nurudin.

Dikatakan Nurudin, banyak Warga Negara Asing (WNA) yang negaranya masih memberlakukan lockdown.

"Sehingga membuat pihak Imigrasi Indonesia khususnya Imigrasi Kelas I Non TPI Serang memberlakukan pemberian/perpanjangan izin tinggal keadaan darurat atau terpaksa," pungkasnya.(Aden)