Print this page

Pengusaha BJ Home Hanya Mau Membayarkan Biaya Transportasi Rp 100 Ribu

Kabid Penempatan Kerja Dinsosnakertrans Kota Tangsel Suyatman Ahmad dan Agustin Kabid Penempatan Kerja Dinsosnakertrans Kota Tangsel Suyatman Ahmad dan Agustin

detakbanten.com TANGSEL - Tuntutan pekerja BJ Home yang menolak mutasi tiga karyawan oleh pengusaha (BJ Home - Red ) berakhir deadlock, dikarenakan pengusaha tidak bisa mengabulkan tuntutan pekerja memberikan tunjangan lebih yang diminta pekerja.

"Pengusaha hanya mengabulkan penambahan transportasi 100 ribu per hari, sementara tuntutan lainnya seperti kesejahteraan lainnya tidak dapat dikabulkan," kata Kabid Penempatan Kerja Dinsosnakertrans Kota Tangsel Suyatman Ahmad kepada wartawan saat dihubungi dikantornya Dinsosnakertrans Tangsel, Kamis (2/7/2015).

Dikatakan Suyatman pihaknya telah menfasilitasi tuntutan pekerja terhadap pengusaha, namun lagi-lagi pengusaha tidak menyetujui tuntutan para pekerja karena menurut pengusaha tuntutan yang diminta sangat tidak relevan.

"Pengusaha berhak menolak, karena kesanggupan mereka hanya mampu memberikan tambahan trasportasi sebesar Rp 100 ribu per hari," ungkapnya.

Saat ditanyai masalah gaji yang diterima karyawan BJ Home dibawah standar Upah Minimun Kota (UMK) Suyatman menegaskan itu tidak benar, karena pengusaha BJ Home memberikan gaji diatas UMK.

"Dalam pertemuan kami dengan pekerja dan pengusaha tidak ada pembahasan gaji murah, jadi kalau benar pengusaha membayar gaji di bawah UMK kepada karyawan pasti sudah dibahas," tegasnya.

Sementara Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Tangsel Nurochma membenarkan hasil mediasi pekerja dengan Dinsosnakertrans bersama pengusaha deadlock. Karena pengusaha hanya mampu mengabulkan uang trasportasi tiga karyawan yang dimutasi ke Jakarta Utara sebesar Rp 100 ribu per hari.

"Tuntutan karyawan lainnya seperti disediakan kontrakan dan penambahan biaya makan per hari tidak disetujui," tandasnya.