Print this page

Perkelahian Sesama Santri di Ponpes DQ, Polisi Tetapkan RM Sebagai Pelaku

Perkelahian Sesama Santri di Ponpes DQ, Polisi Tetapkan RM Sebagai Pelaku

Detakbanten.com, TANGERANG -- Polresta Tangerang menetapkan santri berinisial RM (15) sebagai pelaku dalam kasus perkelahian sesama santri yang terjadi di dalam ruang lingkup pondok pesantren modern Daar El-Qolam di desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.

Dalam kasus perkelahian itu menyebabkan santri berinisial BD (15) meninggal dunia pada Minggu (7/8/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan 6 orang saksi, pihaknya menetapkan RM sebagai pelaku.

“Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan RM sebagai Anak Pelaku. Dimana RM sempat berkelahi dengan korban BD (15) pada Minggu 7 Agustus 2022 hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kompol Zamrul Aini

Dikatakan Kompol Zamrul Aini, RM dikenakan dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“RM sebagai Anak Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

“Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap Anak Pelaku RM berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik,” pungkasnya.

Diketahui, BD meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu 7 Agustus 2022 dimana, polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban. (Day/Han).