Print this page

Personel Satres Narkoba Amankan Pengedar Narkotika Pil Ekstasi di Kab Batu Bara

ilustrasi narkoba (Thinkstock) ilustrasi narkoba (Thinkstock)

Detakbanten.com, Asahan (Sumut) - Personel Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang laki laki berinisial MZ (27) yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Pria yang merupakan warga Simpang Gambus Kel. Air Putih Kec. Lima puluh Kab. Batu Bara diamankan petugas pada hari Selasa 04 Januari 2022 pukul 10:00 wib dari salah satu rumah yang tak jauh dari kediaman rumahnya.

Personel Satres Narkoba Amankan Pengedar Narkotika Pil Ektasi

"Pelaku MZ diamankan petugas berdasarkan pengembangan terhadap pelaku S alias Kuncet yang sebelumnya telah diamankan petugas dan mengaku narkotika jenis Ekstasi yang diperoleh dari seseorang yang berinisial MZ warga Batu Bara," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (12/01/2022).

Atas dasar informasi tersebut, Kapolres mengatakan personel Sat Narkoba Polres Asahan yang di pimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Water Simanungkalit melakukan pengejaran terhadap MZ yang dimana petugas mendapat informasi bahwa MZ sedang berada di Simpang gambus Kel. Air Putih Kec. Lima puluh Kab.Batu Bara di salah satu rumah.

"Setelah dilakukan pengintaian di sebuah rumah, personel kemudian melakukan penggerebekan dengan di dampingi Kepala Lingkungan serta mengamankan pelaku MZ berikut 4 butir narkotika jenis ekstasi yang di bungkus kotak rokok sampoerna," ujarnya.

Personel Satres Narkoba Amankan Pengedar Narkotika Pil Ektasi 2

Ketika dilakukan interogasi dilapangan, Kapolres menyebutkan pelaku MZ mengaku narkotika jenis ekstasi yang ditemukan petugas adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial "S" warga Kota Tanjung Balai.

"Pelaku bersama barang bukti 1 (Satu) bungkus kotak rokok sampoerna yang di dalamnya berisikan 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi merk LV warna biru dan 1 (Satu) unit handphone telah diamankan personel ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku berinisial S,"ungkap Kapolres.

Atas perbuatanya pelaku MZ dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika. (Gani).