Print this page

Perumda Pasar Klaim Lelang Pengeloalan Pasar Sesuai Aturan

Perumda Pasar Klaim Lelang Pengeloalan Pasar Sesuai Aturan

Detakbanten.com TANGERANG --Ketua Panitia lelang Finni Widianti saat dikomfirmasi melalui Whatsupnya mengkalim lelang pengelolaan pasar Sentiong sudah sesuai aturan, menurut Finni, proses pengadaan barang dan jasa hal yang biasa didalam perusahaan - perusahaan, ada aturan-aturanya baik aturan perda perbub maupun peraturan direktur, ada batasan harga mana yang boleh penunjukan langsung dan mana yang harus melalui proses tender

"Team pengadaan bekerja berdasarkan aturan, dan tim pengadaan bukan yang memutuskan perusahaan itu menang atau kalah,"terang Finni yang juga direktur administrasi dan keuangan.

Setelah diverifikasi berdasarkan aturan maka dibuatlah laporan atas penilaian yang sudah ada dan diketahui oleh semua peserta baik dari kelengkapan administrasi penawaran harga profile perusahaan.

"Dinilai di scorering haslnya kita serahkan ke PJPK .dan beliaulah meutuskan," terang Finni dalam keterangannya melalui Whatsup beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, Tiga peserta lelang pengelolaan pasar Sentiong ramai - ramai menggugat keputusan direksi Perumda Pasar Niaga Kertaraharja Kabupaten Tangerang ketiga perusahaan tersebut adalah PT Matra Perdana, PT Halim Sampali Siantar Sejahtera, dan PT Andita Mas.

"Kami melayangkan surat sanggahan, dan tidak terima terhadap keputusan direksi Perumda Pasar NKR, yang memenangkan salah satu peserta lelang," terang Dimiyati Direktur Operasional PT Halim Sampali Siantar Sejahtera kepada wartawan, Jumat (18/03/2022).

Surat sanggahan dilayangkan ke Perumda Pasar NKR sambung Dimyati, karena dalam proses lelang yang dialkukan oleh panitia tidak dilakukan secara transparan, bahkan di dalam membuka dokumen penawaran tidak
dihadiri oleh para peserta lelang.

"Alasan lain yakni Tidak diumumkannya jadwal dengan benar dari mulai penawaran pembukaan
dokumen, pengumuman dan jadwal masa sanggah," terang Dimyati.

Hal senada dikatakan Juru Bicara PT Matra Perdana Richard, menurutnya, lelang yang dilakukan oleh Perumda Pasar niaga kertaraharja melanggar Perda no 7 tahun 2019 tentang Perumda Pasar NKR, karena dasar penetapannya tidak memiliki kejelasan, yakni Administrasi bonafiditasi 25 persen, pengalaman sama program 20 persen Keuangan 55 persen ada dua point, kewajibanya berapa, cara bayarnya seperti apa, itu tidak dijabarkan secara detail melalui bobot nilai.

"Setelah dilakukan contes tgl 25 januari lalu, kami menunggu satu bulan setengah tanpa ada kepastian, namun tiba - tiba kami terkejut , karena kami diberikan surat, bahwa anda tidak beruntung, dan ini patut kami pertanyakan," terangnya.